Ishaq secara khusus juga meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai pria berinisial. Karena berdasarkan keterangan yang diperolehnya, disebut-sebut berkaitan dengan lokasi pengambilan atau tempat pengolahan
kayu.
Ishak juga menyebut pria tersebut merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil.
"Sekali lagi kami tegaskan, mendesak Polres Aceh Singkil segera menetapkan Ib sebagai tersangka utama. Karena berdasarkan pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya menyatakan dengan tegas bahwa areal hutan tersebut merupakan kepemilikan saudara Ib yang merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Harapan kita ini hendaknya ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak ada kesan tebang pilih dalam perkara ini," ungkapnya.
Baca Juga: Ini 4 Kejahatan Sekaligus! Negara Pakai Regulasi Salah, Biarkan PTPN Telantarkan Lalu Jual ke Investor Muhammad
Ishak juga menegaskan apabila dalam waktu 3x24 jam saudara Ib tidak ditetapkan tersangka, maka kuasa hukum tersangka M tersebut akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Profesionalisme Polres Aceh Singkil diuji dalam menangani perkara kayu ini. Artinya, jangan hanya rakyat biasa saja yang ditangkap, tapi giliran anak wakil bupati dibiarkan bebas, seperti orang kebal hukum. Tangkap Ib!" pungkasnya.