Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kedua pelaku turun di Aek Nabara dan langsung diamankan petugas.
Katanya, hasil interogasi awal mengungkap, narkotika jenis sabu tersebut diterima Zul dari seseorang tak dikenal, di Batu Tiga, Kota Tanjungbalai. Serah terima dilakukan di pinggir jalan dekat Loket Taxi Rapi.
Kedua tersanfka mengaku, mereja diperintahkan seseorang, berinisial B melalui handphone, milik E, untuk mengambil sabu tersebut.
"Biaya perjalanan mereka dibiayai seorang wanita, berinusial J sebesar Rp 900.000", imbyhnya.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258