Menurut Kasi Pidum Pilres Labuhanbatu ini, kalau berhasil mengantarkan sabu iru, mereka dijanjikan upah 5 gram sabu dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk memempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah dibawa langsung ke Mako Polres Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
"Daat ini, Timsus Polres Labuhanbatu, melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan Bal dan Jen, diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika antar wilayah. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya. (yasmir)
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258