MATATELINGA,Rantauprapat : Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, resmi menahanenamtersangka dugaan kasus tindak pudana korupsi, pelaksanaan renovasi tiga Puskesmas di daerah ini pada tahun anggaran 2023 lalu.
Penahanan keenam tersangka ini, dilakukan tim dari Kejari Labuhanbatu, Selasa (15/7/2025) malam. Keenamnya, langsung dijebloskan kebalik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.
Satu dari enamtersangka tersebut, yaiitu mantan Kepala Dinas Kesehatan, yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Labuhanbatu, Hj Maharani MKM,
Baca Juga: 4.000 Pasukan Garda Nasional di L.A, Akan Bibebastugaskan Pejabat Trump Selain itu, ada pula dari pihak swasta atau rekanan yang mengerjakan proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, dan Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir.
Renovasi tiga Puskesmas ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, di Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama S SH, Rabu (16/7/2025) sore, membenarkan pihaknya menahan ke 6 tersangka itu, dan kini mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapad) Rantauprapat .
"Salah satu diantara tersangka yang ditahan itu, berinisial Mhr, kepala OPD yang masih aktif di Labuhanbatu," ucap Memed.
Ditambahkannya, keenamtersangka tersebut, ditahan pihak kejaksaan negeri, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkunfan Dinas Kesehatan Labuhanbatu, berupa pekerjaaan renovasi tiga Puskesmad pada tahun 2023 lalu.