"Akibat perbuatan ketiga tersangka, terkait renovasi Puskesmas Negeri Lama, terdapat kerugian negara sebesar Rp.768.850.692," ujar Memed.
Selanjutnya, pekerjaan ketiga adalah renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu serta menetapkan PS selaku wakil direktur CV Tri Rahayu dan FP selaku pelaksana kegiatan serta Mhr sebagai tersangka.
"Pada renovasi Puskesmas Teluk Sentosa ditemukan kerugian negara karena renovasi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi," ucap Memed.
Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan kantor akuntan publik, terhadap pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa terdapat kerugian negara sebesar rp.1.276.097. 427.
Baca Juga: Ratusan Ditangkap Penggerebekan di Perkebunan Ganja Diakhir keterangannya, Memed menjelaskan, adapun tersangka yang dititipkan pada Lapas Rantauprapat, sebanyak 6 orang dan 1 orang lainnya sedang menjalani penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Keenamtersangka, akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai 3 Agustus 2025.