MATATELINGA,Rantauprapat : Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, resmi menahanenamtersangka dugaan kasus tindak pudana korupsi, pelaksanaan renovasi tiga Puskesmas di daerah ini pada tahun anggaran 2023 lalu.
Penahanan keenam tersangka ini, dilakukan tim dari Kejari Labuhanbatu, Selasa (15/7/2025) malam. Keenamnya, langsung dijebloskan kebalik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.
Satu dari enamtersangka tersebut, yaiitu mantan Kepala Dinas Kesehatan, yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Labuhanbatu, Hj Maharani MKM,
Baca Juga: 4.000 Pasukan Garda Nasional di L.A, Akan Bibebastugaskan Pejabat Trump Selain itu, ada pula dari pihak swasta atau rekanan yang mengerjakan proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, dan Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir.
Renovasi tiga Puskesmas ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, di Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama S SH, Rabu (16/7/2025) sore, membenarkan pihaknya menahan ke 6 tersangka itu, dan kini mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapad) Rantauprapat .
"Salah satu diantara tersangka yang ditahan itu, berinisial Mhr, kepala OPD yang masih aktif di Labuhanbatu," ucap Memed.
Ditambahkannya, keenamtersangka tersebut, ditahan pihak kejaksaan negeri, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkunfan Dinas Kesehatan Labuhanbatu, berupa pekerjaaan renovasi tiga Puskesmad pada tahun 2023 lalu.
Memed menjelaskan, adapun Mhr, dalam proyek renovasi tiga puskesmasbtersebut, selaku pejabat pembuat komitmen pada pekerjaaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. AKP wakil direktur CV Perdana dan RS selaku pelaksana kegiatan.
Terhadap ketiga tersangka, sambung Memed lagi, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan kantor akuntan publik terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tanggal 14 Maret 2025 terdapat kerugian negara sebesar Rp.805.399.663.
Memed menambahkan, pekerjaaan kedua renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 dan menetapkan TM selaku wakil direktur CV Jaya Mandiri Bersama dan YSP selaku pelaksana kegiatan, serta Mhr selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Pagi Bersama ASN Pemko Pematangsiantar "Akibat perbuatan ketiga tersangka, terkait renovasi Puskesmas Negeri Lama, terdapat kerugian negara sebesar Rp.768.850.692," ujar Memed.
Selanjutnya, pekerjaan ketiga adalah renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu serta menetapkan PS selaku wakil direktur CV Tri Rahayu dan FP selaku pelaksana kegiatan serta Mhr sebagai tersangka.
"Pada renovasi Puskesmas Teluk Sentosa ditemukan kerugian negara karena renovasi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi," ucap Memed.
Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan kantor akuntan publik, terhadap pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa terdapat kerugian negara sebesar rp.1.276.097. 427.
Baca Juga: Ratusan Ditangkap Penggerebekan di Perkebunan Ganja Diakhir keterangannya, Memed menjelaskan, adapun tersangka yang dititipkan pada Lapas Rantauprapat, sebanyak 6 orang dan 1 orang lainnya sedang menjalani penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Keenamtersangka, akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai 3 Agustus 2025.