Memed menjelaskan, adapun Mhr, dalam proyek renovasi tiga puskesmasbtersebut, selaku pejabat pembuat komitmen pada pekerjaaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. AKP wakil direktur CV Perdana dan RS selaku pelaksana kegiatan.
Terhadap ketiga tersangka, sambung Memed lagi, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan kantor akuntan publik terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tanggal 14 Maret 2025 terdapat kerugian negara sebesar Rp.805.399.663.
Memed menambahkan, pekerjaaan kedua renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 dan menetapkan TM selaku wakil direktur CV Jaya Mandiri Bersama dan YSP selaku pelaksana kegiatan, serta Mhr selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Pagi Bersama ASN Pemko Pematangsiantar