"Penyidikan masih terus dikembangkan, karena tidak tertutup kemungkinan ada pelaku dan penadah lainnya," kata Ferry.
Dijelaskannya, dalam penindakan yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Brimob, Dit Samapta dan Pomdam I/Bukit Barisan pada Minggu (20/7/2025) tersebut, berhasil ditangkap 37 terduga pelaku.
Sejumlah barang bukti besi berbagai jenis dan bentuk serta truk pengangkut hasil kejahatan berikut sejumlah timbangan turut disita.
Baca Juga: TNI Kerahkan Unsur Laut untuk Evakuasi Kapal Terbakar KM Barcelona VA di Perairan Talise, Minahasa Utara "Mereka ini ada yang berperan sebagai pencuri, dan ada juga penadah," jelas Ferry.
Adapun inisial sebagian terduga pelaku yang diamankan, SR, MS, RH, GK, FJ dan lainnya.
Kombes Ferry mengungkapkan, kasus pencurian massal di pabrik kaca PT ARB ditangani oleh Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.
"Ada 2 LP (Laporan Polisi). Polres Pelabuhan Belawan juga menangani kasus ini dengan 11 orang tersangka," ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut menangkap puluhan warga di Jalan Yos Sudarso/Jalan Benteng Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Deli, Minggu (20/7/2025) pagi.