Dari laporan masyarakat itu personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memasang paket sabu kepada pelaku. Saat pelaku hendak menyerahkan barang bukti personel langsung melakukan penangkapan.
"Ketika diperiksa pelaku BS mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba itu dan mendapatkan barang bukti sabu dengan cara dibeli dari seseorang dengan panggilan Iman seharga Rp2 juta untuk 5 gram," katanya, Selasa (5/8/2025).
Thommy mengungkapkan terhadap tersangka BS bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Korban Minta Polrestabes Medan Tetapkan Pelaku Dugaan Penggelapan dan Penipuan Jadi Tersangka "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.