MATATELINGA, Medan:Tiga pria ditangkap dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi, oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi (XTC) di wilayah pinggiran kota.
Kejadian bermula pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Binjai KM 10,8, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam warung sederhana yang dijadikan lokasi transaksi gelap.
Berdasarkan informasi intelijen dari masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan langsung bergerak.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258