Azehar juga mengakui telah memberikan 500 butir ekstasi kepada Argo, yang ternyata sudah habis terjual. Polisi langsung menuju rumah Argo, menangkapnya, dan mengonfirmasi pengakuannya selama interogasi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka memiliki latar belakang pendidikan yakni Azehar lulusan SMA, Sibarani juga SMA, dan Argo lulusan SMK.
Tersangka Azehar tinggal di Jalan Balai Desa Link Pria Laut III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Sibarani tinggal di Jalan Klambir V Pasar IV GG. Anas, Kelurahan Ulayat A, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258