Modus operandi mereka sederhana namun efektif yakni melakukan jual beli ekstasi secara langsung, memanfaatkan jaringan pertemanan untuk distribusi.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, dalam keterangannya menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi narkoba.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258