Tiga nama yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah: Johan Evandy Rangkuty selaku anak dari almarhum Agus Salim Rangkuty, Wali Kota Medan periode 1980–1990, Risma Siahaan selaku rekan bisnis Johan, dan Ryborn Tua Siahaan, pihak yang turut serta dalam penguasaan aset.
Baca Juga: Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,4 miliar.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258