Hakim juga menegaskan konsekuensi apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: "Kejari Asahan Eksekusi Pelaku Tipikor" Dimas Ditetapkan Dan Dijebloskan Ke Lapas Labuhan Ruku Jika tidak dibayar, maka jaksa akan melelang harta benda yang telah disita. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka harta lain para terdakwa akan disita untuk menutupi sisa kewajiban tersebut.
Apabila tetap tidak mencukupi, maka masing-masing terdakwa akan diganjar hukuman tambahan penjara satu tahun.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258