Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta ketiganya dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Pengamat Hukum : Korupsi Jalan di Sumut Jangan Sampai Masuk Angin, Dugaan Keterlibatan Gubernur dan Pejabat Lainnya Muncul di Persidangan Meski demikian, hakim tetap menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258