Ryborn Tua Siahaan tidak dikenai uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Baca Juga: Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati Hakim menjelaskan, aset senilai Rp21,9 miliar dan Rp13,5 miliar yang sempat dikuasai para terdakwa kini telah disita oleh Kejaksaan Negeri Medan dan dikembalikan kepada PT KAI. Aset tersebut kemudian dirampas untuk negara sebagai pengganti pembayaran UP.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258