"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," tegas hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Anak Eks Wali Kota Medan Divonis Setahun Penjara karena Terbukti Kuasai Aset PT KAI Rp35 Miliar Selain itu, Kardianto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp524 juta yang dinilai telah dinikmatinya secara pribadi.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258