Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kardianto akan menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.
Baca Juga: Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD Tak hanya Kardianto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Bambang Surya Siregar, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu. Bambang dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Bambang turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32,5 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara apabila tidak sanggup melunasi.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258