Jaksa juga menuntut pengembalian uang pengganti senilai Rp573 juta, lebih tinggi dari nilai yang akhirnya diputuskan hakim.
Baca Juga: Bupati Simalungun Terima Audiensi Jajaran Pengurus DPC Gemais Kabupaten Simalungun Sementara untuk Bambang, jaksa menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun tanpa tuntutan uang pengganti karena JPU menilai ia tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses penangkapan Kardianto sempat menelan korban jiwa.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258