Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Misi Kemanusiaan,Pemkab Bersama Forkofinda Kunjungi Warga Sihaporas Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut hukuman serupa untuk Kardianto, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258