MATATELINGA, Medan:Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra pada, Jumat (12/12/2025) pada wartawan mengatakan, selama Januari hingga 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Medan,memulihkan uang negara sekitar Rp181,2 miliar dari tindak pidana di wilayah hukumnya.
"Ini merupakan bagian dari penguatan kinerja jajarannya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara secara maksimal."
Baca Juga: Apakah $12 miliar cukup?..Paket Bantuan Pertanian Tambah Fajar, dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pemulihan tahap penyelidikan mencapai Rp2,34 miliar. Untuk, tahap penyidikan, dilakukan penyitaan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan senilai Rp21,91 miliar, aset tanah di Jalan Sutomo senilai Rp13,5 juta, serta uang tunai Rp114,22 juta.