MATATELINGA, Medan:Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra pada, Jumat (12/12/2025) pada wartawan mengatakan, selama Januari hingga 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Medan,memulihkan uang negara sekitar Rp181,2 miliar dari tindak pidana di wilayah hukumnya.
"Ini merupakan bagian dari penguatan kinerja jajarannya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara secara maksimal."
Baca Juga: Apakah $12 miliar cukup?..Paket Bantuan Pertanian Tambah Fajar, dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pemulihan tahap penyelidikan mencapai Rp2,34 miliar. Untuk, tahap penyidikan, dilakukan penyitaan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan senilai Rp21,91 miliar, aset tanah di Jalan Sutomo senilai Rp13,5 juta, serta uang tunai Rp114,22 juta.
Kemudian pembayaran denda Rp400 juta, uang pengganti (UP) Rp105,85 miliar, dan konversi mata uang asing sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara Rp48,66 miliar turut menambah nilai pemulihan.
Baca Juga: HAKORDIA 2025, Kejari Madina Gelar Seminar 'Daring' dengan Topik Pidana Korupsi Pada Saat Terjadi Bencana Alam, Ancamannya Pidana Mati Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemulihan keuangan negara bertambah Rp2,06 miliar melalui penanganan litigasi dan layanan hukum lainnya.
Lanjut Fajar,pihaknya tidak hanya menargetkan capaian numerik, tapi juga peningkatan kualitas penanganan perkara. "Kami ingin penanganan perkara mengungkap seluas-luasnya, bukan sekadar mengejar kuantitas," ujarnya.
Selanjutnya, pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani 15 penyelidikan, 15 penyidikan, 20 penuntutan, dan mengeksekusi 25 perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi Lalu, Bidang Intelijen mengamankan enam pelaku DPO (daftar pencarian orang), melakukan pengawasan aliran kepercayaan, serta memberikan penyuluhan hukum melalui 12 kegiatan termasuk program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menjangkau 7.448 siswa.
Pada Bidang Pidana Umum (Pidum) menerima 2.428 SPDP, menyelesaikan 704 penuntutan, mengeksekusi 1.490 terpidana, serta menerapkan Restorative Justice pada dua perkara, dikutip laman Antara, .
Baca Juga: Kejari Dharmasraya Tahan Kabid Perbendaharan BKD Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp589 Juta Lebih Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mengeksekusi 494 barang bukti, melakukan penjualan langsung 47 kendaraan, serta mengajukan puluhan kendaraan ke Kejati Sumut dan KPKNL Medan untuk proses pemulihan aset.