Jaksa menegaskan, perbuatan keempatnya telah memenuhi unsur pidana paling berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Kuasa Hukum Zul Iqbal Nilai Dakwaan JPU Dipaksakan, Harap Hakim Terima Eksepsi "Menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer," ujar Daniel di ruang sidang.
Menurut JPU, tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258