Sebaliknya, rangkaian perbuatan para terdakwa justru dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa dan bertentangan dengan komitmen negara dalam memerangi narkoba.
Baca Juga: Sidang Rahmadi, 2 Saksi Kompak Membantah BAP Jaksa menyebut, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258