MATATELINGA, Medan:Vonis mati membayangi empat orang yang terjerat jaringan sabu lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 100 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menilai kejahatan yang mereka lakukan berada di level paling serius sehingga tak menyisakan ruang keringanan hukuman.
Baca Juga: Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi! Keempat terdakwa itu adalah Zulkifli, warga Aceh Timur yang disebut sebagai pengendali utama peredaran sabu, Cut Salmia Ali asal Langkat yang berperan mengatur distribusi, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang bertugas sebagai kurir.
Seluruhnya dituntut pidana mati dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16 Tuntutan tersebut dibacakan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim, sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Jaksa menegaskan, perbuatan keempatnya telah memenuhi unsur pidana paling berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Kuasa Hukum Zul Iqbal Nilai Dakwaan JPU Dipaksakan, Harap Hakim Terima Eksepsi "Menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer," ujar Daniel di ruang sidang.
Menurut JPU, tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman.
Sebaliknya, rangkaian perbuatan para terdakwa justru dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa dan bertentangan dengan komitmen negara dalam memerangi narkoba.
Baca Juga: Sidang Rahmadi, 2 Saksi Kompak Membantah BAP Jaksa menyebut, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana maksimal dianggap pantas mengingat besarnya jumlah sabu yang dikendalikan dan luasnya jaringan yang terlibat.
Baca Juga: Segera Disidangkan, Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut Cabang Melati Kasus ini berawal dari informasi intelijen Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas pengendalian narkoba antarprovinsi yang melibatkan seorang perempuan di Kota Medan.
Penyelidikan mengarah pada Cut Salmia Ali yang pada 28 April 2025 terdeteksi berada di Hotel Grand Central, Medan. Penggerebekan dilakukan di kamar hotel tempat Cut menginap.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sabu seberat 33 kilogram yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam yang terparkir di kawasan Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga: Tersangka Pencurian Meminta Maaf Kepada Korbannya, Kajari Dairi Pimpin Penghentian Penuntutan dengan Humanis di Rumah RJ Tak lama berselang, Zulkifli mendatangi lokasi tersebut setelah memantau pergerakan kendaraan melalui sistem pelacak GPS. Pergerakan mobil yang tak sesuai instruksi memicu kecurigaan.
Polisi yang telah bersiaga langsung menangkap Zulkifli dan kembali menyita 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang.
Baca Juga: "Vonis Mati” Amar Putusan Majelis Hakim Untuk Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu Dari pemeriksaan, terungkap bahwa sabu-sabu itu diduga milik seorang bandar besar berinisial M. Nidar yang hingga kini masih buron.
Cut mengaku diperintahkan untuk mencari kurir guna mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta jika pengiriman berhasil.
Pengakuan itu membuka mata rantai berikutnya. Cut diketahui telah lebih dulu menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantar 28 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza.
Baca Juga: Sidang Pemalsuan Gugatan HGU PTPN2, Jaksa Minta Murachman Harus Diadili Pasangan tersebut dijanjikan bayaran fantastis sebesar Rp300 juta.
Rencana itu kandas di tengah jalan. Keduanya ditangkap polisi di Pelabuhan Merak, Banten, dengan sabu masih tersimpan di dalam kendaraan.
Atas tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Baca Juga: Hari Ini, JPU Tanggapi Pleidoi Bharada E, LPSK Angkat Bicara! Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada sidang lanjutan, Rabu (7/1/2026). (Reza)