"Kami meminta pemerintah dan aparat jangan hanya menerima laporan di atas meja. Turun langsung ke lokasi dan periksa legalitasnya. Kalau izinnya lengkap, tentu harus dibuktikan dan kegiatan wajib berjalan sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum," tegas Muhammad Zaid Fahry, SH.
Ia menilai pengawasan penting dilakukan karena aktivitas per
tambangan atau pengambilan material apabila tidak dikendalikan berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan, akses jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi.
Baca Juga: Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan KNPI Deli Serdang meminta instansi terkait, Pemerintah Kecamatan STM Hilir, Pemerintah Desa Talun Kenas, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan bersama secara transparan, termasuk memastikan status perizinan dan kewajiban lingkungan dari kegiatan tersebut.
"Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menuduh siapa pun. Namun dugaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan resmi. Jangan sampai kegiatan terus berjalan sementara aspek legalitasnya belum jelas," tambahnya.
Baca Juga: PETI di Eks Lahan PT M3 Pulo Padang Kian Menggila, Inisial ‘Amt’ dan ‘Borg’ Mencuat Muhammad Zaid Fahry, SH, menegaskan KNPI Deli Serdang akan memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong pemerintah melakukan pengawasan secara konsisten terhadap aktivitas galian C di wilayah STM Hilir.
"Sampai sekaranf kegiatan ini msh berlangsung, bebatuan besar yg td nya penuh di bantaran sungai sudahh habis, pasir pantai di gerus oleh pihak pihak yg hanya mementingkan diri sendiri tanpa peduli dgn efek yg akan terjadi. Jika ini terus berlangsung, kalian rusak alam ini & kalian lihat nanti apa yg terjadi ketika alam marah karena tidak kita jaga, semoga kalian yang mengeruk ini kena dampaknya," katanya.
Baca Juga: Tekan Biaya Operasional Industri Tambang, Castrol Perkuat Keandalan Alat Berat Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas galian C tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pihak pengelola atau pemilik kegiatan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini.
Baca Juga: KEBAL HUKUM? Gudang CPO Ilegal di Tandem Hilir Deli Serdang Tetap Beroperasi, Poldasu Bungkam