"Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram
sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal," ujar Andy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil kendaraan berisi
sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.
Andy menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut."Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.
Baca Juga: Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut , Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik.