Dengan sistem tersebut, pengaduan masyarakat dapat dipantau dan ditangani secara terukur tanpa menimbulkan antrean panjang yang merugikan warga.
### Soroti Perubahan Sistem PelayananLebih lanjut, Afandi mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sejumlah kecamatan yang dapat membantu mempercepat penanganan pengaduan masyarakat terkait kerusakan LPJ di lingkungan masing-masing.Menurutnya, keberadaan unit pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat respons petugas terhadap laporan warga.
Baca Juga: HUT ke-67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah "Setahu saya, sebelumnya ada UPT-UPT di beberapa kecamatan yang bisa membantu mempercepat pelayanan terhadap keluhan masyarakat terkait LPJ. Karena itu, kita perlu mengetahui apa yang menjadi dasar perubahan sistem pelayanan sekarang. Jangan sampai sistem yang diterapkan justru membuat masyarakat harus menunggu lebih lama," ungkapnya.
Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Medan menjelaskan mekanisme pelayanan yang saat ini diterapkan, termasuk bagaimana pembagian personel, penentuan wilayah penanganan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat dilakukan.Menurut Afandi, pembenahan sistem pelayanan tidak harus selalu dimulai dengan penambahan personel atau anggaran. Optimalisasi sumber daya yang tersedia melalui perencanaan, koordinasi, dan pembagian tugas yang tepat juga dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
### Minta Wali Kota Evaluasi KadishubAtas kondisi tersebut, Ahmad Afandi meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, khususnya dalam aspek perencanaan dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.Ia menilai, kepala perangkat daerah harus mampu menerjemahkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ke dalam program kerja yang terukur serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Rikardo Hutajulu: Ini Yang Akan Dilakukan Saat Ritual Marpangir