"Dari pengungkapan kasus penyelewengan BBM itu sebanyak enam orang
pelaku dapat diamankan. Untuk modus kejahatan yang dilakukan para
pelaku dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi mengangkut BBM ber
subsidi dari SPBU untuk kembali dijual secara ilegal," ungkapnya.
Mantan Kapolres Tanjungbalai itu menerangkan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga menyegel SPBU Suka Damai di Jalan Medan-Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, karena tertangkap tangan mengurangi takaran penjualan BBM kepada konsumen.
Baca Juga: Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm dan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas "Dua orang
pelaku dapat ditangkap berinisial DS berperan sebagai manajer SPBU dan HS berperan merusak segel mesin pompa BBM," terangnya bahwa modus pengurangan takaran (jumlah) penjualan BBM di SPBU itu sudah berjalan selama tujuh tahun.
"Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis solar, pertalite dan pertamax untuk merubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter/takaran dalam setiap pengisian sehingga mendapatkan keuntungan atas penjualan atas selisih kelebihan BBM," ujar Irfan.