Namun, ia mendapati balik nama tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena tidak ada surat pernyataan warisan dari sang ayah, rumah itu otomatis masuk kategori harta warisan.
Baca Juga: Penjualan Emas Batangan Dengan Mominal Lebih dari Rp 10 Juta Dikenakan Pajak Penghasilan "Kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh enggak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," jelasnya.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258