Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah
Fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan
Identitas pewaris dan ahli waris
Dokumen lain yang diminta KPP sesuai ketentuan
"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak," jelas Rosmauli.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258