MATATELINGA, Jakarta:Setelah mantan artis cilik, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya, Isu soal "pajak warisan""ramai dibicarakan publik.
Dalam unggahan di media sosial, Leony mengaku terkejut dengan adanya kewajiban pajak yang harus dilalui dalam proses tersebut.
Baca Juga: Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas "Jadi kan, gue ini lagi ngurus ada rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021," ucap Leony lewat video yang diposting di akun Instagram pribadinya, Selasa (9-9-2025).
Namun, ia mendapati balik nama tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena tidak ada surat pernyataan warisan dari sang ayah, rumah itu otomatis masuk kategori harta warisan.
Baca Juga: Penjualan Emas Batangan Dengan Mominal Lebih dari Rp 10 Juta Dikenakan Pajak Penghasilan "Kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh enggak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Tak Seperti PNS, THR Karyawan Swasta Dikenakan Pajak "Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan DJP," kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kamis (11-9-2025).
Ia menjelaskan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani pajak penghasilan atas aset yang mereka terima.
Pengecualian ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyebutkan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan bisa dibebaskan dari PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Untuk memperoleh SKB PPh, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar, dengan melampirkan dokumen berikut:
Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah
Fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan
Identitas pewaris dan ahli waris
Dokumen lain yang diminta KPP sesuai ketentuan
"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak," jelas Rosmauli.
DJP juga meluruskan kerancuan publik terkait perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh Final atas pengalihan hak karena warisan bisa dibebaskan melalui SKB. Namun, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak," tegas Rosmauli.