Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Tak Seperti PNS, THR Karyawan Swasta Dikenakan Pajak "Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan DJP," kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kamis (11-9-2025).
Ia menjelaskan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani pajak penghasilan atas aset yang mereka terima.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258