"Polri akan mengawal penyampaian tuntutan masyarakat, mempelajari seluruh tuntutan, dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Kami minta masyarakat memberi waktu kepada Polri," tegas AKBP Hendri Nupia Dinka Barus.
Mediasi menghasilkan kesimpulan bahwa Polri akan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menyampaikan perkembangannya kepada perwakilan GERMALAK. Pihak GERMALAK menyatakan sepakat dan memberi waktu 14 hari kerja untuk menunggu hasilnya.
Baca Juga: Beraksi di 50 TKP, Sindikat Maling Motor Modus 'Tabrak Adik' Dibongkar Sekira pukul 11.40 WIB, seluruh kegiatan berakhir aman dan massa membubarkan diri. "Tanpa perbuatan yang mengganggu Kamtibmas maupun tindak pidana, masyarakat kembali ke rumah masing-masing dengan penuh senyuman," ungkap AKP Verry Purba.
Ia menegaskan, Polres Simalungun akan terus memonitor, mengamankan, dan memfasilitasi komunikasi antara GERMALAK, perusahaan, dan instansi terkait demi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.(mtc)