"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel. Aktivitas ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan," ujar Dony dalam keterangan pers, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, Dirreskrimsus menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM dan memastikan lokasi penambangan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] serta tidak memiliki izin resmi.