Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Sany SY215C, satu unit bulldozer Komatsu D85SS-2, satu unit truk tronton Mitsubishi, satu unit mobil Toyota Hilux double cabin, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.