"Dari data yang diperoleh bahwa pertambangan itu diluar wilayah IUP dan tidak memiliki izin resmi," terang Mantan Ditres Siber Polda Sumut itu.
Kombes Dony Satrya Sembiring mengatakan, dari keterangan kedua tersangka ada keterlibatan PT Andalas Bhumi Damai.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terafiliasi dengan PT Andalas Bhumi Damai (ABD). Namun hingga saat ini tidak ditemukan legalitas atau kontrak kerja yang sah," jelasnya.