Menurutnya, jika pengembalian kerugian negara dijadikan dasar, maka seharusnya kebijakan tersebut berlaku adil untuk semua pihak, bukan justru mengorbankan pejabat teknis. "Kalau alasannya karena sudah mengembalikan kerugian negara, ya kenapa tidak semuanya? Jangan yang kecil-kecil jadi korban.
Orang-orang di BPN atau PTP itu bekerja karena jabatan administratif, bukan pemilik, bukan pihak yang paling diuntungkan," ujarnya. Mangihut juga mempertanyakan tidak disentuhnya pihak lain yang diduga memiliki peran strategis, termasuk kepala daerah yang disebut-sebut memberikan persetujuan HGU kepada investor. "Bahkan bupati yang memberikan persetujuan HGU juga tidak dijadikan tersangka. Ini yang menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat Sumatera Utara," katanya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan serangan personal terhadap Kejati Sumut, melainkan bentuk kepedulian terhadap marwah penegakan hukum. Mangihut mengaku mengenal baik Kepala Kejati Sumut dan menilai secara kapasitas sangat mumpuni. "Saya paham, Pak Kajati ini teman saya, orangnya pintar, dulu juga bagus dalam memberantas korupsi. Tapi kasus ini perlu dicek ulang. Ini pertanyaan serius dari masyarakat Sumatera Utara," tegasnya.
Baca Juga: Ketua LMP Madina Pertanyakan Status Hukum 6 Excavator dan 6 Terduga Pelaku PETI di Batang Natal.