Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan alat bukti awal. Usai diamankan, terduga
pelaku langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Reudeup Penghubung Bireuen–Aceh Utara Capai 99 Persen "Setelah laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan. Begitu keberadaan terduga
pelaku diketahui, personel Unit IV PPA langsung melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan
seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan sangat serius," tegasnya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sembari melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Setiap dugaan tindak pidana diminta segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman, keadilan, dan ketertiban di tengah masyarakat.
Baca Juga: BMKG; Waspadai Fenomena Yang Mempengaruhi Cuaca di Wilayah Sulawesi Utara