"Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini para balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran," ujar Azwani Awi, Minggu (4/10/2026).Menurut Azwani, salah satu persyaratan utama bagi bakal calon adalah memperoleh dukungan awal sedikitnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau DPT peserta Konferprov, sesuai dengan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Pusat.
Berdasarkan DPS sementara, jumlah peserta yang memiliki hak pilih dalam Konferprov PWI Aceh diperkirakan mencapai 320 orang.Dengan jumlah tersebut, bakal calon harus mengantongi sedikitnya 32
dukungan anggota biasa PWI Aceh untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon.
Surat dukungan wajib ditandatangani langsung oleh anggota yang memberikan dukungan dan dilengkapi fotokopi Kartu PWI atau kartu biru.Selain persyaratan dukungan, bakal calon juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pada tahapan pendaftaran ulang. Di antaranya fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi wartawan utama serta surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Binjai Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Medan Persyaratan lainnya meliputi daftar riwayat hidup, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Bakal calon juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari persyaratan pencalonan."Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran," kata Azwani yang akrab disapa Popon.