Popon menegaskan, bakal calon diminta datang langsung untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengambil formulir dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Jika pengambilan formulir atau pendaftaran dilakukan melalui tim sukses, pihak yang mewakili harus membawa surat mandat. Nama orang yang mengambil formulir juga harus tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Binjai Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Medan Setelah seluruh proses pendaftaran di tingkat provinsi selesai, daftar bakal calon akan disampaikan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi dan pengesahan sebagai calon.
"Para balon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon," ujar Popon.Konferprov PWI Aceh untuk memilih Ketua PWI Aceh dan Ketua DKP periode 2026-2031 dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.