Pendaftaran Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031 Resmi Dibuka, Minimal 32 Dukungan

Putra - Minggu, 04 Oktober 2026 10:12 WIB
Panitia pendaftaran.

MATATELINGA, Banda Aceh ::Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026-2031.Pendaftaran dan pengambilan formulir dibuka mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh pada 2 Oktober 2026. Rapat dihadiri seluruh unsur SC, yakni Ketua Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni dari Pokja Verifikasi Calon, Safriadi dari Pokja Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Azhari Usman dari Pokja Qorum Persidangan.

Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan proses penjaringan bakal calon telah resmi dimulai dan para kandidat sudah dapat mengambil formulir pendaftaran.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Binjai Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Medan

"Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini para balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran," ujar Azwani Awi, Minggu (4/10/2026).Menurut Azwani, salah satu persyaratan utama bagi bakal calon adalah memperoleh dukungan awal sedikitnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau DPT peserta Konferprov, sesuai dengan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Pusat.

Berdasarkan DPS sementara, jumlah peserta yang memiliki hak pilih dalam Konferprov PWI Aceh diperkirakan mencapai 320 orang.Dengan jumlah tersebut, bakal calon harus mengantongi sedikitnya 32 dukungan anggota biasa PWI Aceh untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon.

Surat dukungan wajib ditandatangani langsung oleh anggota yang memberikan dukungan dan dilengkapi fotokopi Kartu PWI atau kartu biru.Selain persyaratan dukungan, bakal calon juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pada tahapan pendaftaran ulang. Di antaranya fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi wartawan utama serta surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Binjai Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Medan

Persyaratan lainnya meliputi daftar riwayat hidup, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Bakal calon juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari persyaratan pencalonan."Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran," kata Azwani yang akrab disapa Popon.

Popon menegaskan, bakal calon diminta datang langsung untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengambil formulir dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Jika pengambilan formulir atau pendaftaran dilakukan melalui tim sukses, pihak yang mewakili harus membawa surat mandat. Nama orang yang mengambil formulir juga harus tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Binjai Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Medan

Setelah seluruh proses pendaftaran di tingkat provinsi selesai, daftar bakal calon akan disampaikan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi dan pengesahan sebagai calon.

"Para balon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon," ujar Popon.Konferprov PWI Aceh untuk memilih Ketua PWI Aceh dan Ketua DKP periode 2026-2031 dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Kemarau Datang, Produksi Tetap Jalan karena Mitigasi Sudah Disiapkan

Aceh

Hari Batik Nasional 2026, JNE Dukung Kolaborasi MANDALAS dengan Yayasan Habibie & Ainun

Aceh

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Binjai Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Medan

Aceh

Ketua PKK Liswati Sambut Tim Evaluasi Lomba PHBS Sumut

Aceh

DKPP Berhentikan Wahyudi Dari Jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dan Mendapat Peringatan Terakhir

Aceh

250 Warga Sei Kera Hulu Sampaikan Doa Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra Pada Acara Wasbang Ketua DPRD Medan