Penyerahan simbolis
aset tersebut berlangsung di Aula Kejari Aceh Selatan, Selasa (6/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira, Manager PT Agro Sinergi Nusantara Suko Wahyudi beserta jajaran, serta sejumlah pejabat dan jaksa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Seksi Datun Kejari Aceh Selatan Muhammad Ridho mengatakan, penyelesaian persoalan aset tersebut merupakan hasil dari rangkaian mediasi antara PT ASN dan masyarakat.Dalam proses tersebut, PT ASN menunjukkan dokumen kepemilikan dan legalitas lahan yang menjadi dasar pembahasan bersama.
Baca Juga: Fraksi PKS Kritisi Penurunan Pendapatan Hingga Kesiapan Medan Hadapi Banjir di R-APBD 2027 Setelah dilakukan mediasi, para pihak mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan Keuchik Gampong Seuneubok Punto yang mewakili masyarakat.Dalam surat tersebut disebutkan bahwa areal 112 Kebun Krueng Luas, Kecamatan
Trumon Timur, seluas 29 hektare yang sebelumnya dikuasai masyarakat Seuneubok Punto dan Krueng Luas, diserahkan kembali kepada PT Agro Sinergi Nusantara.