MATATELINGA, Aceh Selatan :Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjadwalkan pembongkaran Café Green Light yang berada di kawasan Alun-Alun Tapaktuan pada Kamis (22/10/2026). Pengelola diberi kesempatan hingga sehari sebelumnya untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk melakukan penertiban bangunan serta menghentikan kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Kepala Sat
pol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Rudi Subrita, mengatakan pihaknya telah tiga kali memberikan teguran kepada pengelola kafe.