MATATELINGA, Aceh Selatan :Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjadwalkan pembongkaran Café Green Light yang berada di kawasan Alun-Alun Tapaktuan pada Kamis (22/10/2026). Pengelola diberi kesempatan hingga sehari sebelumnya untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk melakukan penertiban bangunan serta menghentikan kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Kepala Sat
pol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Rudi Subrita, mengatakan pihaknya telah tiga kali memberikan teguran kepada pengelola kafe.
"Sudah tiga kali kita memberikan teguran. Sebelumnya, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri," kata Erdiansyah, kepada Media Rabu (14/10/2026)
Menurut Erdiansyah, pemerintah daerah telah mengoordinasikan rencana penertiban tersebut dengan bupati, wakil bupati, dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.Ia menjelaskan, persoalan itu turut menjadi perhatian setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang diduga berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Satpol PP dan WH telah menyampaikan pemberitahuan rencana pembongkaran kepada pengelola Café Green Light. Dalam pemberitahuan itu, pengelola diminta melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat Rabu (21/10/2026).Apabila hingga batas waktu tersebut pembongkaran tidak dilakukan, petugas akan melaksanakan pembongkaran pada Kamis (22/10/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Pengelola juga diminta mengosongkan bangunan dari seluruh barang milik usaha maupun pribadi, termasuk meja, kursi, peralatan dagangan, perangkat elektronik, serta instalasi listrik, jaringan internet, dan air.Erdiansyah mengatakan, pelaksanaan pembongkaran akan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP dan WH, instansi pengelola pendapatan dan aset daerah, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kecamatan, serta aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Serta Jajaran Tegaskan Komitmen Dukung Visi "Polisi Bersama Masyarakat" Kapolri Baru Menuju Indonesia Emas 2045 "Kalau sampai batas waktu yang diberikan pengelola tidak membongkar sendiri, pada Kamis pukul 08.30 WIB kita akan turun bersama instansi terkait untuk melaksanakan pembongkaran," ujarnya.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Di luar penertiban bangunan tersebut, Erdiansyah mengatakan Sat
pol PP dan WH akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan aparatur gampong untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh Selatan.
Ia meminta aparatur gampong segera menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing. Laporan tersebut diharapkan dilengkapi bukti pendukung, seperti foto atau video, agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
Satpol PP dan WH juga membuka ruang pengaduan masyarakat. Erdiansyah menyatakan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Serta Jajaran Tegaskan Komitmen Dukung Visi "Polisi Bersama Masyarakat" Kapolri Baru Menuju Indonesia Emas 2045 Menurut dia, keterlibatan masyarakat dan aparatur gampong penting untuk mendukung pengawasan, sehingga penegakan aturan tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan.
Mengenai dukungan operasional, Erdiansyah mengatakan pihaknya masih menjalankan program berdasarkan anggaran yang tersedia. Ia berharap dukungan anggaran dapat ditingkatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas penegakan syariat Islam dan ketertiban umum.Sementara itu, pelaksanaan pembongkaran Café Green Light dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026, setelah batas waktu pembongkaran mandiri berakhir. Pengelola masih memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut sebelum petugas melakukan penertiban.
Baca Juga: Tim LIBAS Polres Binjai, Gagalkan Sembilan Remaja Hendak Tawuran