"Kalau sampai batas waktu yang diberikan pengelola tidak membongkar sendiri, pada Kamis pukul 08.30 WIB kita akan turun bersama instansi terkait untuk melaksanakan pembongkaran," ujarnya.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Di luar penertiban bangunan tersebut, Erdiansyah mengatakan Sat
pol PP dan WH akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan aparatur gampong untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh Selatan.
Ia meminta aparatur gampong segera menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing. Laporan tersebut diharapkan dilengkapi bukti pendukung, seperti foto atau video, agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
Satpol PP dan WH juga membuka ruang pengaduan masyarakat. Erdiansyah menyatakan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Serta Jajaran Tegaskan Komitmen Dukung Visi "Polisi Bersama Masyarakat" Kapolri Baru Menuju Indonesia Emas 2045 Menurut dia, keterlibatan masyarakat dan aparatur gampong penting untuk mendukung pengawasan, sehingga penegakan aturan tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan.
Mengenai dukungan operasional, Erdiansyah mengatakan pihaknya masih menjalankan program berdasarkan anggaran yang tersedia. Ia berharap dukungan anggaran dapat ditingkatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas penegakan syariat Islam dan ketertiban umum.Sementara itu, pelaksanaan pembongkaran Café Green Light dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026, setelah batas waktu pembongkaran mandiri berakhir. Pengelola masih memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut sebelum petugas melakukan penertiban.
Baca Juga: Tim LIBAS Polres Binjai, Gagalkan Sembilan Remaja Hendak Tawuran