MATATELINGA, Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi berjamaah dalam proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat Dinas PUPR Sumut, Satker PJN Wilayah I Sumut, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek senilai lebih dari Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Juni 2025 antara lain: TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua kontraktor swasta KIR dan RAY.
Baca Juga: KPK: Pencekalan Berpergian ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji, Belum Tentu Tersangka Proyek-proyek yang terindikasi dikondisikan mencakup pembangunan dan preservasi jalan Sipiongot–Batas Labusel, Hutaimbaru–Sipiongot, serta ruas Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Dalam praktiknya, proses pengadaan barang dan jasa diduga tidak mengikuti ketentuan, dan pelaksana proyek ditunjuk secara langsung atas dasar arahan pejabat, bukan melalui prosedur tender resmi.