MATATELINGA, Kisaran :Gelar sidang di PN Kisaran dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Asahan dihadapan majelis hakim terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar oknum polisi Polres Asahan yang masih aktif dengan perkara perdagangan bagian tubuh satwa langka dan dilindungi negara berupa "Sisik Trenggiling" dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan selama Sembilan tahun pidana penjara dan denda sebesar setengah milyar atau lima ratus juta rupiah subsider enam bulan pidana penjara, Senin 24 Nopember 2025.
JPU yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar masing masing Dosti Ray dan Agus mengatakan semua uraian yang disampaikan dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan facta yang sebenarnya, sehingga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....