MATATELINGA, Kisaran :Gelar sidang di PN Kisaran dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Asahan dihadapan majelis hakim terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar oknum polisi Polres Asahan yang masih aktif dengan perkara perdagangan bagian tubuh satwa langka dan dilindungi negara berupa "Sisik Trenggiling" dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan selama Sembilan tahun pidana penjara dan denda sebesar setengah milyar atau lima ratus juta rupiah subsider enam bulan pidana penjara, Senin 24 Nopember 2025.
JPU yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar masing masing Dosti Ray dan Agus mengatakan semua uraian yang disampaikan dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan facta yang sebenarnya, sehingga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa ..... Perbuatan tersebut menurut JPU melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,
dan JPU dalam tuntutannya juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta perbuatan terdakwa berakibat mengancam kelestarian satwa dilindungi dan merusak keseimbangan ekosistem, serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan etika ekologis dan konservasi baik dalam hukum nasional maupun internasional dan terdakwa dalam melakukan kejahatan satwa liar dengan kesadaran penuh demi untuk keuntungan secara pribadi terlebih lagi terdakwa merupakan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berstatus masih aktif berdinas di jajaran Polres Asahan.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa ..... JPU juga menjelaskan yang meringankan terdakwa hanya tidak pernah dihukum sebelumnya.JPU Kejaksaan Negeri Asahan juga membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa
Alfi Hariadi Siregar dengan tuntutan hukuman sembilan tahun pidana penjara dipotong masa penahanan yang dijalaninya serta terdakwa dikenai denda sebesar setengah milyar atau lima ratus juta rupiah atau penambahan kurungan selama enam bulan, terhadap semua barang bukti disita negara untuk dimusnahkan dan terhadap barang bukti berupa kendaraan satu unit mobil disita untuk negara,pungkasnya Kisaran :24 Nopember 2025Caption's : terdakwa
Alfi Hariadi Siregar dalam persidangan perkara
sisik trenggiling.