Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pihak PTPN II bersama juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan konstatering, yaitu tindakan hukum pencocokan atau verifikasi objek sengketa (biasanya tanah atau bangunan).
"Namun, pelaksanaan konstatering yang diajukan pihak PTPN II selaku pemohon gagal terlaksana. Kami selaku termohon menyatakan siap untuk digelarkan pencocokan lahan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Bandar Sabu Dusun lV Lantasan Lama Partumbak Tak Tersentuh Hukum Dia mengaku kecewa karena penundaan pelaksanaan konstatering tersebut.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258